Di era kekinian ini, sering kita dengar bahkan kita lihat tagar #2019GantiPresiden yang sering berseliweran di media-media sosial. Padahal, pilpres diadakan tahun depan namun suasana pendukung kedua calon sudah menunjukkan kegiatannya dari sekarang. Tak pelak, sering juga kita lihat pertengkaran masing-masing pendukung kubu di media sosial. Apa sebab?
Kurangnya pemahaman mengenai politik bisa dibuktikan dengan banyaknya kabar hoax yang dibagikan melalui akun-akun jejaring sosial, hal ini sering terjadi jika dalam suasana pemilu, baik itu pilpres, pilkada atau pileg. Padahal, pemilihan apa pun namanya tetap saja mewajibkan pendidikan politik bagi pemilih. Pendidikan politik menjadi dasar penguatan pengetahuan politik agar rakyat bisa menentukan pilihan dengan sadar dan rasional sekaligus menjaga kedaulatan rakyat yang sejalan dengan semangat demokrasi.
Hakikat Pendidikan Politik
Dalam pasal 1 ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa “pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kemudian pasal 34 ayat 3 huruf B UU Parpol menjelaskannya bahwa pendidikan politik berkaitan dengan: (a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (b) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik. (c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Dengan demikian, pendidikan politik haruslah dijalankan terus-menerus, namun sayangnya pendidikan politik hanya sebatas sosialisasi pribadi atau parpol dalam pemilu dan pilkada. Bahkan terkesan sebagai “pencitraan” ke masyarakat dengan membagikan rezeki melalui amplop dan sembako gratis.
Bagaimana pendidikan politik bisa dijadikan sarana sebagai modal sosial para caleg ataupun parpol dalam pemilihan? Seorang pendidik di Amerika Serikat bernama Lyda Judson Hanifan memperkenalkan konsep modal sosial pertama kali dalam tulisannya berjudul ‘The Rural School Community Centre’ (Hanifan, 1916:130). Hanifan mengatakan bahwa modal sosial bukanlah modal dalam arti biasa seperti harta kekayaan atau uang, tetapi lebih mengandung arti kiasan, namun merupakan aset atau modal nyata yang penting dalam hidup bermasyarakat. Menurut Hanifan, dalam modal sosial termasuk kemauan baik, rasa bersahabat, saling simpati, serta hubungan sosial dan kerja sama erat antara individu dan keluarga yang membentuk suatu kelompok sosial.
Sementara itu, teoritik James Coleman menuangkan gagasan pemikiran tentang modal sosial melalui bukunya yang berjudul Foundations of Social Theory (Coleman, 1990). Dalam bukunya itu, Coleman mengatakan bahwa modal sosial, seperti halnya modal ekonomi, juga bersifat produktif. Tanpa adanya modal sosial seseorang tidak akan bisa memperoleh keuntungan material dan mencapai keberhasilan lainnya secara optimal. Bertolak dari karya pakar modal sosial sebelumnya, seorang pakar sosiologi Amerika keturunan Jepang kelahiran Chicago, Francis Fukuyama, dalam karyanya Trust: The Social Virtues and the Creation Of Prosperity (1995), mengatakan, kondisi kesejahteraan dan demokrasi serta daya saing suatu masyarakat ditentukan oleh tingkat kepercayaan antara sesama warga. Fukuyama menggunakan konsep kepercayaan untuk mengukur tingkat modal sosial. Ia berpendapat modal sosial akan menjadi semakin kuat apabila dalam suatu masyarakat berlaku norma saling balas membantu dan kerjasama yang kompak melalui suatu ikatan jaringan hubungan kelembagaan sosial.
Implementasi Pendidikan Politik sebagai Modal Sosial
Untuk memahami konsep modal sosial tersebut dapat diberikan contoh sebagai berikut. Seseorang atau kelompok yang memiliki modal sosial berupa hubungan baik dengan pejabat atau penguasa bisa memperoleh keuntungan berupa materi atau perlindungan dari pejabat atau penguasa itu. Tetapi apabila kemudian situasi politik berubah, modal sosial semacam itu justru bisa berbalik merugikannya. Orang-orang yang berseberangan dengan paham politik dengan pejabat itu pasti tidak akan memberikan kesempatan padanya untuk mendapat keuntungan dalam bentuk apapun. Paling tidak ia akan dikucilkan dan tidak akan mendapat kepercayaan di dalam jaringan hubungan lain yang para anggotanya tidak menyenangi pejabat tersebut.
Di sinilah peran pendidikan politik sebagai modal sosial berfungsi untuk menjembatani antara kelompok yang memiliki hubungan dengan pejabat ataupun pejabat yang ingin mendapatkan jaringan kepercayaan dari kelompok masyarakat. Para pejabat atau calon dan juga partai politik, katakanlah jika mereka ingin mendapatkan suara rakyat yang mendukungnya hendaknya mereka melakukan pendidikan politik yang sudah diatur UU dan menjadikannya modal sosial dalam pendekatan ke masyarakat, tujuannya agar mereka mendapatkan kepercayaan dan bantuan dari kelompok masyarakat yang dididiknya. Di sisi lain, masyarakat mendapat perhatian dan pemahaman lebih jauh mengenai politik bukan hanya sekadar kampanye bagi-bagi amplop dan sembako gratis namun juga pemikiran dan rasa menghargai pilihan politik masing-masing sehingga masyarakat bisa menentukan pilihan dengan sadar dan rasional tanpa perlu diadu oleh kabar hoax.
Sudilah kiranya para caleg dan parpol yang akan bertarung dalam pemilu ‘turun gunung’ untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana mestinya bukan hanya untuk mendulang suara rakyat namun untuk mengenal dan memahami rakyat sekaligus menjaga kedaulatan rakyat yang sejalan dengan semangat demokrasi. (*)
Editor : Elsy Maisany
Sumber Berita : Rivky Goesvi - Mahasiswa Jurusan Sosiologi Universitas Andalas
Tulisan ini pernah dimuat di koran Padang Ekspres, terbit pada Rabu 12 September 2018.